Pertanian Gandum
usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum. REGULASI: Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Skala : Usaha Mikro Luas Lahan : Tidak diatur Tingkat Risiko : Rendah Perizinan Berusaha : - Jangka Waktu : - Masa Berlaku : Parameter : PMA Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota Kewenangan : Menteri/Kepala Badan Bupati/Walikota Persyaratan perizinan berusaha Tidak ada Jangka waktu pemenuhan persyaratan - Kewajiban perizinan berusaha Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices). Jangka waktu pemenuhan kewajiban 1 Tahun Skala : Usaha Kecil Luas Lahan : Tidak diatur Tingkat Risiko : Rendah Perizinan Berusaha : - Jangka