Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kedelai

Pertanian Kedelai

  usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kedelai. REGULASI:  Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Skala : Usaha Mikro Luas Lahan : Tidak diatur Tingkat Risiko : Menengah Rendah Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar Jangka Waktu : - Masa Berlaku : Parameter : Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota PMA Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi Kewenangan : Gubernur Bupati/Walikota Menteri/Kepala Badan Menteri/Kepala Badan Persyaratan perizinan berusaha Tidak ada Jangka waktu pemenuhan persyaratan - Kewajiban perizinan berusaha Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices); Jangka waktu pemenuhan kewajiban 1 Tahun Skala : Usaha Kecil Luas Lahan : Tidak diatur Tingkat Ri