Postingan

Pertanian Gandum

  usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum. REGULASI:  Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Skala : Usaha Mikro Luas Lahan : Tidak diatur Tingkat Risiko : Rendah Perizinan Berusaha : - Jangka Waktu : - Masa Berlaku : Parameter : PMA Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota Kewenangan : Menteri/Kepala Badan Bupati/Walikota Persyaratan perizinan berusaha Tidak ada Jangka waktu pemenuhan persyaratan - Kewajiban perizinan berusaha Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices). Jangka waktu pemenuhan kewajiban 1 Tahun Skala : Usaha Kecil Luas Lahan : Tidak diatur Tingkat Risiko : Rendah Perizinan Berusaha : - Jangka

Pertanian Jagung

Jagung Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. usaha pertanian komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung. Skala : Usaha Mikro Luas Lahan : Tidak diatur Tingkat Risiko : Rendah Perizinan Berusaha : Izin Dasar Jangka Waktu : - Masa Berlaku : Parameter : PMA Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota Kewenangan : Menteri/Kepala Badan Bupati/Walikota Persyaratan perizinan berusaha Tidak ada Jangka waktu pemenuhan persyaratan - Kewajiban perizinan berusaha Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices). Jangka waktu pemenuhan kewajiban 1 Tahun Skala : Usaha Kecil Luas Lahan : Tidak d