Pertanian Gandum

 usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum.

  • Skala:
    Usaha Mikro
    Luas Lahan:
    Tidak diatur
    Tingkat Risiko:
    Rendah
    Perizinan Berusaha:
    -
    Jangka Waktu:
    -
    Masa Berlaku:
    Parameter:
    1. PMA
    2. Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
    Kewenangan:
    1. Menteri/Kepala Badan
    2. Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices).
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala:
    Usaha Kecil
    Luas Lahan:
    Tidak diatur
    Tingkat Risiko:
    Rendah
    Perizinan Berusaha:
    -
    Jangka Waktu:
    -
    Masa Berlaku:
    Parameter:
    1. PMA
    2. Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
    Kewenangan:
    1. Menteri/Kepala Badan
    2. Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (goodagriculture practices);
    2. Menerapkan standar mutu benih; dan
    3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1. 1 Tahun
    2. 1
  • Skala:
    Usaha Menengah
    Luas Lahan:
    Tidak diatur
    Tingkat Risiko:
    Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha:
    Sertifikat Standar
    Jangka Waktu:
    -
    Masa Berlaku:
    Parameter:
    1. PMA
    2. Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    3. Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota
    4. Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi
    Kewenangan:
    1. Menteri/Kepala Badan
    2. Bupati/Walikota
    3. Gubernur
    4. Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices).
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala:
    Usaha Besar
    Luas Lahan:
    Tidak diatur
    Tingkat Risiko:
    Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha:
    Sertifikat Standar
    Jangka Waktu:
    3 Hari
    Masa Berlaku:
    Parameter:
    1. Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    2. Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi
    3. PMA
    4. Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota
    Kewenangan:
    1. Bupati/Walikota
    2. Menteri/Kepala Badan
    3. Menteri/Kepala Badan
    4. Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Rencana kerja usaha budi daya.
    2. Bukti penguasaan lahan usaha.
    3. Perizinan lingkungan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    Kewajiban perizinan berusaha
    Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices).
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Medsos Ltd adalah Media Sosial Terbaik Generasi xyz