Pertanian Gandum
usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum.
REGULASI: Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021
- Skala:Usaha MikroLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:RendahPerizinan Berusaha:-Jangka Waktu:-Masa Berlaku:Parameter:
- PMA
- Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan:- Menteri/Kepala Badan
- Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices).Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun - Skala:Usaha KecilLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:RendahPerizinan Berusaha:-Jangka Waktu:-Masa Berlaku:Parameter:
- PMA
- Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan:- Menteri/Kepala Badan
- Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha- Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (goodagriculture practices);
- Menerapkan standar mutu benih; dan
- Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban- 1 Tahun
- 1
- Skala:Usaha MenengahLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:Menengah RendahPerizinan Berusaha:Sertifikat StandarJangka Waktu:-Masa Berlaku:Parameter:
- PMA
- Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
- Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota
- Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi
Kewenangan:- Menteri/Kepala Badan
- Bupati/Walikota
- Gubernur
- Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices).Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun - Skala:Usaha BesarLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:Menengah TinggiPerizinan Berusaha:Sertifikat StandarJangka Waktu:3 HariMasa Berlaku:Parameter:
- Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
- Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi
- PMA
- Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota
Kewenangan:- Bupati/Walikota
- Menteri/Kepala Badan
- Menteri/Kepala Badan
- Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha- Rencana kerja usaha budi daya.
- Bukti penguasaan lahan usaha.
- Perizinan lingkungan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanKewajiban perizinan berusahaMenerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices).Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
Komentar
Posting Komentar