Pertanian Kedelai
usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kedelai.
REGULASI: Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021
- Skala:Usaha MikroLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:Menengah RendahPerizinan Berusaha:Sertifikat StandarJangka Waktu:-Masa Berlaku:Parameter:
- Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota
- Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
- PMA
- Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi
Kewenangan:- Gubernur
- Bupati/Walikota
- Menteri/Kepala Badan
- Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices);Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun - Skala:Usaha KecilLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:Menengah RendahPerizinan Berusaha:Sertifikat StandarJangka Waktu:-Masa Berlaku:Parameter:
- Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
- PMA
- Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi
- Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota
Kewenangan:- Bupati/Walikota
- Menteri/Kepala Badan
- Menteri/Kepala Badan
- Gubernur
Persyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices);Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun - Skala:Usaha MenengahLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:Menengah TinggiPerizinan Berusaha:Sertifikat StandarJangka Waktu:3 HariMasa Berlaku:Parameter:
- PMA
- Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota
- Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi
- Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
Kewenangan:- Menteri/Kepala Badan
- Gubernur
- Menteri/Kepala Badan
- Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha- Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
- Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;
- Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan;
- Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha;
- Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan
- Perizinan lingkungan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanKewajiban perizinan berusaha- Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices);
- Menerapkan standar mutu benih; dan
- Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban- 1 Tahun
- 1 Tahun
- Skala:Usaha BesarLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:Menengah TinggiPerizinan Berusaha:Sertifikat StandarJangka Waktu:3 HariMasa Berlaku:Parameter:
- PMA
- Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota
- Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi
- Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
Kewenangan:- Menteri/Kepala Badan
- Gubernur
- Menteri/Kepala Badan
- Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha- Rencana kerja usaha budidaya;
- Bukti penguasaan lahan usaha; dan
- Perizinan lingkungan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanKewajiban perizinan berusahaMenerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices).Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
Komentar
Posting Komentar