Pertanian Jagung

Jagung Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

usaha pertanian komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung.


  • Skala:
    Usaha Mikro
    Luas Lahan:
    Tidak diatur
    Tingkat Risiko:
    Rendah
    Perizinan Berusaha:
    Izin Dasar
    Jangka Waktu:
    -
    Masa Berlaku:
    Parameter:
    1. PMA
    2. Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
    Kewenangan:
    1. Menteri/Kepala Badan
    2. Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices).
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala:
    Usaha Kecil
    Luas Lahan:
    Tidak diatur
    Tingkat Risiko:
    Rendah
    Perizinan Berusaha:
    -
    Jangka Waktu:
    -
    Masa Berlaku:
    Parameter:
    1. Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
    2. PMA
    Kewenangan:
    1. Bupati/Walikota
    2. Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices).
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala:
    Usaha Menengah
    Luas Lahan:
    Tidak diatur
    Tingkat Risiko:
    Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha:
    Sertifikat Standar
    Jangka Waktu:
    -
    Masa Berlaku:
    Parameter:
    1. PMA
    2. Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi
    3. Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota
    4. Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan:
    1. Menteri/Kepala Badan
    2. Menteri/Kepala Badan
    3. Gubernur
    4. Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Pertanian Jagung (usaha budidaya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen) Tanaman Jagung).
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala:
    Usaha Besar
    Luas Lahan:
    Tidak diatur
    Tingkat Risiko:
    Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha:
    Sertifikat Standar
    Jangka Waktu:
    3 Hari
    Masa Berlaku:
    Parameter:
    1. PMA
    2. Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi
    3. Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota
    4. Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan:
    1. Menteri/Kepala Badan
    2. Menteri/Kepala Badan
    3. Gubernur
    4. Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
    2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;
    3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.
    4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha;
    5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan
    6. Perizinan lingkungan
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices);
    2. Menerapkan standar mutu benih; dan
    3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1. 1 Tahun

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Medsos Ltd adalah Media Sosial Terbaik Generasi xyz

Pertanian Gandum