Jagung Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
usaha pertanian komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung.
Perizinan Berusaha:
Izin Dasar
Parameter:
PMA
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan:
Menteri/Kepala Badan
Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Kewajiban perizinan berusaha
Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Parameter:
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
PMA
Kewenangan:
Bupati/Walikota
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Kewajiban perizinan berusaha
Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Tingkat Risiko:
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha:
Sertifikat Standar
Parameter:
PMA
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi
Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota
Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
Kewenangan:
Menteri/Kepala Badan
Menteri/Kepala Badan
Gubernur
Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Kewajiban perizinan berusaha
Pertanian Jagung (usaha budidaya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen) Tanaman Jagung).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Tingkat Risiko:
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha:
Sertifikat Standar
Parameter:
PMA
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi
Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota
Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
Kewenangan:
Menteri/Kepala Badan
Menteri/Kepala Badan
Gubernur
Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha
Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;
Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.
Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha;
Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan
Perizinan lingkungan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Kewajiban perizinan berusaha
Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices);
Menerapkan standar mutu benih; dan
Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Komentar
Posting Komentar